Kamis, 26 Februari 2015

Makalah Study Fiqh Semester 2


PENGERTIAN MUAMALAH DAN PRINSIP EKONOMI ISLAM


Makalah

Oleh:
Miftahul Ulum
NIM (14410167)

 
JURUSAN PSIKOLOGI
 FAKULTAS PSIKOLOGI
 UNIVERSITAS NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG 2014-2015

KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمان الرحيم
اسلاامعليكم ورحمةالله وبركاته

Alhamdulillah segala puji syukur selalu kami haturkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas penyusunan Makalah “Pengertian Muamalah dan Prinsip Ekonomi Islam”
Selaku penyusun makalah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bpk Khudori, selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Fiqh  yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini. Makalah “Pengertian Muamalah dan Prinsip Ekonomi Islam”,ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Studi Fiqh.
Dalam penyusunan makalah ini, masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, tidak menutup diri dari para pembaca akan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan dan peningkatan kualitas penyusunan makalah dimasa yang akan datang.
semoga makalah ini bisa memberikan suatu kemanfaatan bagi penyusun dan para pembaca semuanya. Amin…
والسلاامعليكم ورحمةالله وبركات                               
                                                                               
Kota Malang, 21 Februari 2015


Penyusun












KATA PENGANTAR……………………………………………..
1
DAFTAR ISI……………………………………………………….
2
BAB 1. PENDAHULUAN…………………………………………
3
1.1 Latar Belakang ………….……………………………...
3
1.2 Rumusan masalah………………………………………
4
1.2 Tujuan…………..………………………………………
4
BAB 2. PEMBAHASAN…………………………………………..
5
2.1 Pengertian Muamalah……………………......................
5
2.2 Ruang Lingkup Muamalah……………………………..
5
2.3 Prinsip-prinsip Ekonomi Islam…………………………
6
BAB 3. PENUTUP…………………………………………………
8
3.1 Kesimpulan……………………………………………..
8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………..
9
DAFTAR ISI













BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Umat muslim saat ini mulai kehilangan ilmu fiqh mereka yang mana sebelum zaman modern dimulai. Hukum yang terkandung dalam fiqh dijunjung tinggi sebagai dasar hokum bagi umat islam. Namun, generasi saat ini berbeda sekali dengan generasi sebelum abad 20 dimulai. Generasi sekarang, bila ditanyakan soal hukum fiqh. Kebanyakan dari mereka tidak tahu menahu tentang ilmu tersebut. Padahal, seharusnya kita sebagai umat muslim yang mempercayai Allah sebagai tuhan dan nabi Muhammad sebagai rasulnya. Seharusnya mengetahui paling tidak dasar dari ilmu fiqh.
Menurut Marzuki (2013) Muamalah adalah hukum islam yang fleksibel. Jadi, terdapat moderisasi dalam pengapliasianya. Tidak seperti hukum ibadah yang sifatnya tetap. Meskipun sudah berabad-abad. Tidak ada moderenisasi, tidak seperti muamalah yang dahulu dan sekarang berbeda. Karena sifatnya berkembang dan kasusnya tidak selalu sama tiap abadnya. Di susun berdasarkan moderenitas yang terjadi di dunia kita akibat berkembangnya tehnologi yang dulu tidak pernah ada pada zaman rasul.
Berbicara tentang muamalah.  Maka, tidak lepas  Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi islam tentu berbeda dengan sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Dilihat dari dasar namapun kita seudah mengerti bahwa dalam Ekonomi Islam tentu didalamnya akan terkandung prinsip yang berbeda dengan Prinsip Ekonomi lainya. Ekonomi yang disandingkan dengan Islam yang sumbernya datang dari Tuhan langsung tentu akan menjadikannya Sistem Ekonomi yang adil diantara Sistem lainya.
Sebagai mahasiswa muslim seharusnya kita mengetahui dasar dari pengertian Muamalah dan Prinsip Ekonomi Islam. Agar kita mampu menjelaskan pada generasi setelah kita dan paling tidak sebagai tambahan pengetahuan kita sebagai generasi mahasiswa islam. Dengan adanya permasalahn tersebut maka peneliti ingin meneliti lebih lanjut tentang hal tersebut. Tertutup pada Pengertian Muamalah dan Prinsip Ekonomi Islam.


1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Muamalah?
2. Apa saja Ruang Lingkup Muamalah?
2. Apa saja Prinsip-prinsip Ekonomi dalam Islam?
1.3. TUJUAN
1. Menjelaskan Pengertian dari Muamalah.
2. Memahami Ruang Lingkup Muamalah
2. Menguraikan Prinsip Ekonomi dalam Islam.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengetian Muamalah
Secara etimologis kata muamalah berasal dari kata المعملة  yang berasal dari kata عمل-يعمل yag berarti membuat, berbuat, bekerja atau bertindak (Munawwir, 1997, Halm: 972) dari kata tersebut Marzuki (2013) menyampaikan muncul kata عامل-يعامل-معاملة yang bermaknahubungan kepentingan baik itu jual beli, sewa, dan sebagainya. Sedangkan secara terminologis menurut Khallaf (1978) adalah hukun amaliah selain ibadah yang mengatur urusan mukalaf dengan  satu antara lainnya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam ruang lingkup individu, keluarga dan masyarakat.
Karena sifatnya yang bersifat fleksibel dan dapat berubah suatu saat. Tentu, tidak akan menjadi masalah jika selama hukum tersebut tidak melenceng dari agama Islam. “pada dasarnya semua akad dan muamalah boleh dilakukan, kacuali ada dall yang membatalkan dan melarangnya” (Ash-Shiddieqy, 1980, Halm: 91). Maka, muamalah akan dilarang bila ada dalil yang melarangnya. Dan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Maka, fleksibelitinya diperbolehkan. Jadi, hukum yang berlaku dalam muamalah boleh. Asal tidak keluar dari hukum larangan yang telah ditetapkan.
2.2 Ruang Lingkup Muamalah
Muamalah adalah fiqh yang mengatur tentag urusan-urusan mukalaf baik dari segi individu, keluarga, dan masyrakat. Berikut ruang lingkup dalam bidang muamalah menurut Khallaf (1978) antara lain:
1. ahkam al-ahwal al-syakhsiyyah (Hukum-hukum masalah Personal/Keluarga)
2. al-ahkam al-madaniyyah (Hukum-hukum Perdata)
3. al-ahkam aj-jinaiyyah (Hukuk-hukum Pidana)
4. ahkam al-murafa’at (Hukum-hukum acara Peradilan)
5. al-ahkam ad-dusturiyyah (Hukum-hukum Perundang-undangan)
6. al-ahkam ad-dulawiyyah (Hukum-hukum Kenegaraan)
7. al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-amaliyyah (Hukum-hukum Ekonomi dan Harta
Di dalam hukum barat. Hukum dibagi menjadi dua yaitu Private dan Public. Dalam islam tidak ada pembedaan hukum-hukum karena hukum islam saling melengkapi satu sama lain. Bila hukum-hukum muamalah di golongkan kedalam sistem Hukum barat. Maka menurut Marzuki (2013) susunannya sebagai berikut:
a. Hukum Perdata (Islam) meliputi:
1)      ahkam al-ahwal al-syakhsiyyah, yang mengatur masalah keluarga, yaitu hubungan suami istri dan kaum kerabat satu sama lain
2)      al-ahkam al-madaniyyah yang mengatur hubugan antara individu dalam bidang jual-beli, hutang piutang, sewa-menyewa, dan lain sebagainya
b. Hukum Publik (Islam) meliputi:
1) al-ahkam aj-jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran yang dilakukan mukalaf serta hukumannya
2) ahkam al-murafa’at, yang mengatur masalah perdilan, saksi, dan sumpah untuk menegakkan keadilan
3) al-ahkam ad-dusturiyyah, yang berkaitan dengan aturan hukum dan dasar-dasarnya.
4) al-ahkam ad-dulawiyyah, yang behubungan dengan hubungan keuangan antara Negara islam dengan Negara lain dan hubunga masyaraka muslim dan non-muslim
5)  al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-amaliyyah, yang berkaitan dengan hak orang miskin terhadap harta orang kaya, dan mengatur smber penghasilan dan sumber pengeluaran
2.3 Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Rahman dalam buku Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1 (1995) kurang lebih terdapat Sembilan Prinsip Ekonomi Islam. Diantaranya. (1) Kebebasan Individu. Setiap individu memiliki haknya untuk bebas berpendapat atau menentukan sesuatu yang dianggap perlu dalam kehidupannya. Karena, tanpa kebebasan setiap individu pasti akan sulit menikmati kesejahteraan dalam hidupnya. (2) Hak terhadap harta. Agama Islam mengakui hak prioritas setiap individu untuk memiliki harta. Namun memiliki batasan untuk tidak berlebihan. (3) Ketidaksamaan Ekonomi dalam batas yang wajar. Islam mengakui adanya perbedaan diantara peoranga. Namun, tidak membiarkannya lebih luas dari batas wajar. (4) Kesamaan Sosial.. Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi. Tapi, yang lebih penting dari itu adalah kesamaan sosial. Dimana setiap individu memiliki peluang yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan aktivitas eknimi lainya. (5) Jaminan Sosial. Setiap individu dalam Negara islam seharusnya memiliki jaminan dalam meperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. (6) Distribusi Kekayaan Secara Meluas. Untuk mencegah penumpukan kekayaan. Maka, seharusnya menganjurkan distribusi kekayaan terhadap lapisan kecil masyrakat. (7) Larangan Menumpuk Kekayaan. Islam melarang seorang muslim untuk menimbun kekayaan. Hal tersebut untuk mencegah perbauatan tidak baik. (8) Larangan TerhadapOrganisasi Anti Sosial. Islam melarang praktek yang merusak dan anti sosial terhadap individu maupun kelompok lain. Seperti menjual Miras dan hal yag dilarang lainnya (9) Kesejahteraan Individu dan Masyarakat. Sistem ekonimi islam harus mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan masyarakat yang saling membantu dan melengkapi satu sama lain. Bukannya saling menghancurkan.
Sedangkan Anshori (2011) membagi prinsip Ekonomi Islam kedalam tiga prinsip yang lahir dari lima nilai universal (Tauhid, ‘Adl, Nubuwah, Khilafah, dan Ma’had) dalam Ekonomi Islam. Yaitu:
1. Multyple Ownership
Nilai Tauhid dan ‘Adl melahirkan konsep ini. Dalam kaitalis kepemilikan terletak pada swasta sedangkan Sosialis terletak pada Negara. Namun, dalam islam kepemilikan timbul dari bermacam-macam kepemilikan. Tidak hanya dari Swasta saja atau Negara saja. Karena pada dasarnya segalanya adalah milik Allah semata.
2. Freedom To Act
Keempat nilai nubuwwah yang berupa Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh. bila digabngan dengan ‘Adl dan Khilafah akan melahirkan sistem prekonomian yang bersih. Terbebas dari mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan), maysir (perjudian) dan lain sebagainya. Setiap individu berhak melakukan apa yang diinginkannya sepanjang prilaku tersebut tidak menyimpan. Karena, kita adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan.
3. Social Justice
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan. Karena dengan keadilan tidak akan ada yang menjadi korban prekonomian. Islam secara tegas melarang untuk mengorbankan individu atau kelompok lain dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an
“dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya, dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (QS. Asy-Syu’ara: 183)













 

 

BAB III
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Secara etimologis kata muamalah berasal dari kata المعملة  yang berasal dari kata عمل-يعمل yag berarti membuat, berbuat, bekerja atau bertindak (Munawwir, 1997, Halm: 972) dari kata tersebut Marzuki (2013) menyampaikan muncul kata عامل-يعامل-معاملة yang bermaknahubungan kepentingan baik itu jual beli, sewa, dan sebagainya. Sedangkan secara terminologis menurut Khallaf (1978) adalah hukun amaliah selain ibadah yang mengatur urusan mukalaf dengan  satu antara lainnya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam ruang lingkup individu, keluarga dan masyarakat.
Ruang Lingkup Muamalah antara lain (1) ahkam al-ahwal al-syakhsiyyah (Hukum-hukum masalah Personal/Keluarga). (2) al-ahkam al-madaniyyah (Hukum-hukum Perdata). (3) al-ahkam aj-jinaiyyah (Hukuk-hukum Pidana). (4) ahkam al-murafa’at (Hukum-hukum acara Peradilan). (5) al-ahkam ad-dusturiyyah (Hukum-hukum Perundang-undangan). (6) al-ahkam ad-dulawiyyah (Hukum-hukum Kenegaraan) (7) al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-amaliyyah (Hukum-hukum Ekonomi dan Harta
Rahman dalam buku Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1 (1995) kurang lebih terdapat Sembilan Prinsip Ekonomi Islam. Diantaranya. (1) Kebebasan Individu. (2) Hak terhadap harta. (3) Ketidaksamaan Ekonomi dalam batas yang wajar. (4) Kesamaan Sosial. (5) Jaminan Sosial. (6) Distribusi Kekayaan Secara Meluas. (7) Larangan Menumpuk Kekayaan. (8) Larangan Terhadap Organisasi Anti Sosial. (9) Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Sedangkan Anshori (2011) membagi prinsip Ekonomi Islam kedalam tiga prinsip Yaitu,  Multyple Ownership, Freedom To Act, dan Social Justice
3.2 Saran
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi teman-teman mahasiswa lainya. Tetap semangat dalam melaksanakan tugas kuliah. Dan tidak lupa untuk selalu berdoa.


DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, 2013,  Pengantar Studi Hukum Islam, Yogyakarta: Penerbit Ombak
Anshori, Abdul Ghofur, 2011. Gadai Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Rahman, Afzalur, 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1, Yogyakarta: Dana Bakthi Wakaf
Munawwir, Ahmad Warson, 1997. Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap Surabaya: Pustaka Progressif
Khallaf, Abdul Wahhab, 1978. ‘ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-ilm li at-tihiba’ah wa an-nasyr wa at-tauzi
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi, 1980. Pengantar Hukum Islam I-III, Jakarta: Bulan Bintang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar