PENGERTIAN
MUAMALAH DAN PRINSIP
EKONOMI ISLAM
Makalah
Oleh:
Miftahul Ulum
NIM (14410167)
JURUSAN PSIKOLOGI
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG 2014-2015
KATA PENGANTAR
بسم
الله الرحمان الرحيم
اسلاامعليكم
ورحمةالله وبركاته
Alhamdulillah
segala puji syukur selalu kami haturkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa
melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas penyusunan Makalah “Pengertian Muamalah
dan Prinsip Ekonomi Islam”
Selaku
penyusun makalah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bpk Khudori,
selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Fiqh
yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini. Makalah
“Pengertian Muamalah dan Prinsip Ekonomi Islam”,ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Studi Fiqh.
Dalam
penyusunan makalah ini, masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, tidak
menutup diri dari para pembaca akan saran dan kritik yang sifatnya membangun
demi perbaikan dan peningkatan kualitas penyusunan makalah dimasa yang akan
datang.
semoga
makalah ini bisa memberikan suatu kemanfaatan bagi penyusun dan para pembaca
semuanya. Amin…
والسلاامعليكم ورحمةالله وبركات
Kota Malang, 21 Februari 2015
Penyusun
KATA PENGANTAR……………………………………………..
|
1
|
DAFTAR ISI……………………………………………………….
|
2
|
BAB 1. PENDAHULUAN…………………………………………
|
3
|
1.1 Latar Belakang ………….……………………………...
|
3
|
1.2 Rumusan masalah………………………………………
|
4
|
1.2 Tujuan…………..………………………………………
|
4
|
BAB 2. PEMBAHASAN…………………………………………..
|
5
|
2.1 Pengertian Muamalah……………………......................
|
5
|
2.2 Ruang Lingkup Muamalah……………………………..
|
5
|
2.3 Prinsip-prinsip Ekonomi Islam…………………………
|
6
|
BAB 3. PENUTUP…………………………………………………
|
8
|
3.1
Kesimpulan……………………………………………..
|
8
|
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………..
|
9
|
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Umat muslim
saat ini mulai kehilangan ilmu fiqh mereka yang mana sebelum zaman modern
dimulai. Hukum yang terkandung dalam fiqh dijunjung tinggi sebagai dasar hokum
bagi umat islam. Namun, generasi saat ini berbeda sekali dengan generasi
sebelum abad 20 dimulai. Generasi sekarang, bila ditanyakan soal hukum fiqh.
Kebanyakan dari mereka tidak tahu menahu tentang ilmu tersebut. Padahal,
seharusnya kita sebagai umat muslim yang mempercayai Allah sebagai tuhan dan
nabi Muhammad sebagai rasulnya. Seharusnya mengetahui paling tidak dasar dari
ilmu fiqh.
Menurut Marzuki
(2013) Muamalah adalah hukum islam yang fleksibel. Jadi, terdapat
moderisasi dalam pengapliasianya. Tidak seperti hukum ibadah yang sifatnya
tetap. Meskipun sudah berabad-abad. Tidak ada moderenisasi, tidak seperti
muamalah yang dahulu dan sekarang berbeda. Karena sifatnya berkembang dan
kasusnya tidak selalu sama tiap abadnya. Di susun berdasarkan moderenitas yang
terjadi di dunia kita akibat berkembangnya tehnologi yang dulu tidak pernah ada
pada zaman rasul.
Berbicara
tentang muamalah. Maka, tidak lepas Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi islam tentu
berbeda dengan sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Dilihat dari dasar
namapun kita seudah mengerti bahwa dalam Ekonomi Islam tentu didalamnya akan
terkandung prinsip yang berbeda dengan Prinsip Ekonomi lainya. Ekonomi yang disandingkan
dengan Islam yang sumbernya datang dari Tuhan langsung tentu akan menjadikannya
Sistem Ekonomi yang adil diantara Sistem lainya.
Sebagai
mahasiswa muslim seharusnya kita mengetahui dasar dari pengertian Muamalah dan
Prinsip Ekonomi Islam. Agar kita mampu menjelaskan pada generasi setelah kita
dan paling tidak sebagai tambahan pengetahuan kita sebagai generasi mahasiswa
islam. Dengan adanya permasalahn tersebut maka peneliti
ingin meneliti lebih lanjut tentang hal tersebut. Tertutup pada Pengertian
Muamalah dan Prinsip Ekonomi Islam.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Muamalah?
2. Apa saja Ruang Lingkup Muamalah?
2. Apa saja Prinsip-prinsip Ekonomi dalam Islam?
1.3. TUJUAN
1. Menjelaskan Pengertian dari Muamalah.
2. Memahami Ruang Lingkup Muamalah
2. Menguraikan Prinsip Ekonomi dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengetian Muamalah
Secara
etimologis kata muamalah berasal dari kata المعملة yang berasal dari kata عمل-يعمل yag berarti membuat, berbuat, bekerja atau bertindak (Munawwir,
1997, Halm: 972) dari kata tersebut Marzuki (2013) menyampaikan muncul kata عامل-يعامل-معاملة yang bermaknahubungan kepentingan baik itu
jual beli, sewa, dan sebagainya. Sedangkan secara terminologis menurut Khallaf
(1978) adalah hukun amaliah selain ibadah yang mengatur urusan mukalaf
dengan satu antara lainnya dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam ruang lingkup individu, keluarga dan
masyarakat.
Karena
sifatnya yang bersifat fleksibel dan dapat berubah suatu saat. Tentu, tidak
akan menjadi masalah jika selama hukum tersebut tidak melenceng dari agama
Islam. “pada dasarnya semua akad dan muamalah boleh dilakukan, kacuali ada dall
yang membatalkan dan melarangnya” (Ash-Shiddieqy, 1980, Halm: 91). Maka,
muamalah akan dilarang bila ada dalil yang melarangnya. Dan, selama tidak ada
dalil yang melarangnya. Maka, fleksibelitinya diperbolehkan. Jadi, hukum yang
berlaku dalam muamalah boleh. Asal tidak keluar dari hukum larangan yang telah
ditetapkan.
2.2 Ruang Lingkup Muamalah
Muamalah adalah fiqh yang mengatur tentag urusan-urusan
mukalaf baik dari segi individu, keluarga, dan masyrakat. Berikut ruang lingkup
dalam bidang muamalah menurut Khallaf (1978) antara lain:
1.
ahkam al-ahwal al-syakhsiyyah (Hukum-hukum masalah Personal/Keluarga)
2.
al-ahkam al-madaniyyah (Hukum-hukum Perdata)
3.
al-ahkam aj-jinaiyyah (Hukuk-hukum Pidana)
4.
ahkam al-murafa’at (Hukum-hukum acara Peradilan)
5.
al-ahkam ad-dusturiyyah (Hukum-hukum Perundang-undangan)
6.
al-ahkam ad-dulawiyyah (Hukum-hukum Kenegaraan)
7.
al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-amaliyyah (Hukum-hukum Ekonomi dan Harta
Di dalam hukum
barat. Hukum dibagi menjadi dua yaitu Private dan Public. Dalam
islam tidak ada pembedaan hukum-hukum karena hukum islam saling melengkapi satu
sama lain. Bila hukum-hukum muamalah di golongkan kedalam sistem Hukum
barat. Maka menurut Marzuki (2013) susunannya sebagai berikut:
a.
Hukum Perdata (Islam) meliputi:
1)
ahkam al-ahwal al-syakhsiyyah, yang mengatur masalah keluarga, yaitu hubungan suami istri dan kaum
kerabat satu sama lain
2)
al-ahkam al-madaniyyah yang mengatur hubugan antara individu dalam bidang jual-beli, hutang
piutang, sewa-menyewa, dan lain sebagainya
b. Hukum Publik (Islam)
meliputi:
1) al-ahkam
aj-jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran yang dilakukan mukalaf serta
hukumannya
2) ahkam
al-murafa’at, yang mengatur masalah perdilan, saksi, dan sumpah untuk
menegakkan keadilan
3) al-ahkam
ad-dusturiyyah, yang berkaitan dengan aturan hukum dan dasar-dasarnya.
4) al-ahkam
ad-dulawiyyah, yang behubungan dengan hubungan keuangan antara Negara islam
dengan Negara lain dan hubunga masyaraka muslim dan non-muslim
5) al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-amaliyyah,
yang berkaitan dengan hak orang miskin terhadap harta orang kaya, dan mengatur
smber penghasilan dan sumber pengeluaran
2.3 Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Rahman dalam
buku Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1 (1995) kurang lebih terdapat Sembilan
Prinsip Ekonomi Islam. Diantaranya. (1) Kebebasan Individu. Setiap individu
memiliki haknya untuk bebas berpendapat atau menentukan sesuatu yang dianggap
perlu dalam kehidupannya. Karena, tanpa kebebasan setiap individu pasti akan
sulit menikmati kesejahteraan dalam hidupnya. (2) Hak terhadap harta. Agama
Islam mengakui hak prioritas setiap individu untuk memiliki harta. Namun
memiliki batasan untuk tidak berlebihan. (3) Ketidaksamaan Ekonomi dalam batas
yang wajar. Islam mengakui adanya perbedaan diantara peoranga. Namun, tidak
membiarkannya lebih luas dari batas wajar. (4) Kesamaan Sosial.. Islam tidak
menganjurkan kesamaan ekonomi. Tapi, yang lebih penting dari itu adalah
kesamaan sosial. Dimana setiap individu memiliki peluang yang sama dalam
mendapatkan pekerjaan dan aktivitas eknimi lainya. (5) Jaminan Sosial. Setiap
individu dalam Negara islam seharusnya memiliki jaminan dalam meperoleh
kebutuhan pokoknya masing-masing. (6) Distribusi Kekayaan Secara Meluas. Untuk
mencegah penumpukan kekayaan. Maka, seharusnya menganjurkan distribusi kekayaan
terhadap lapisan kecil masyrakat. (7) Larangan Menumpuk Kekayaan. Islam
melarang seorang muslim untuk menimbun kekayaan. Hal tersebut untuk mencegah
perbauatan tidak baik. (8) Larangan TerhadapOrganisasi Anti Sosial. Islam
melarang praktek yang merusak dan anti sosial terhadap individu maupun kelompok
lain. Seperti menjual Miras dan hal yag dilarang lainnya (9) Kesejahteraan
Individu dan Masyarakat. Sistem ekonimi islam harus mengakui kesejahteraan
individu dan kesejahteraan masyarakat yang saling membantu dan melengkapi satu
sama lain. Bukannya saling menghancurkan.
Sedangkan
Anshori (2011) membagi prinsip Ekonomi Islam kedalam tiga prinsip yang lahir
dari lima nilai universal (Tauhid, ‘Adl, Nubuwah, Khilafah, dan Ma’had)
dalam Ekonomi Islam. Yaitu:
1.
Multyple Ownership
Nilai Tauhid dan ‘Adl melahirkan konsep ini. Dalam kaitalis
kepemilikan terletak pada swasta sedangkan Sosialis terletak pada Negara.
Namun, dalam islam kepemilikan timbul dari bermacam-macam kepemilikan. Tidak
hanya dari Swasta saja atau Negara saja. Karena pada dasarnya segalanya adalah
milik Allah semata.
2.
Freedom To Act
Keempat nilai nubuwwah
yang berupa Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh. bila digabngan
dengan ‘Adl dan Khilafah akan melahirkan sistem prekonomian yang
bersih. Terbebas dari mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan), maysir
(perjudian) dan lain sebagainya. Setiap individu berhak melakukan apa yang
diinginkannya sepanjang prilaku tersebut tidak menyimpan. Karena, kita adalah
makhluk sosial yang saling membutuhkan.
3.
Social Justice
Islam sangat
menjunjung tinggi keadilan. Karena dengan keadilan tidak akan ada yang menjadi
korban prekonomian. Islam secara tegas melarang untuk mengorbankan individu
atau kelompok lain dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Sebagaimana yang
ditegaskan dalam Al-Qur’an
“dan janganlah
kalian merugikan manusia pada hak-haknya, dan janganlah kalian merajalela di
muka bumi dengan membuat kerusakan”.
(QS. Asy-Syu’ara: 183)
BAB III
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Secara
etimologis kata muamalah berasal dari kata المعملة yang berasal dari kata عمل-يعمل yag berarti membuat, berbuat, bekerja atau bertindak (Munawwir,
1997, Halm: 972) dari kata tersebut Marzuki (2013) menyampaikan muncul kata عامل-يعامل-معاملة yang bermaknahubungan kepentingan baik itu
jual beli, sewa, dan sebagainya. Sedangkan secara terminologis menurut Khallaf
(1978) adalah hukun amaliah selain ibadah yang mengatur urusan mukalaf
dengan satu antara lainnya dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam ruang lingkup individu, keluarga dan
masyarakat.
Ruang Lingkup Muamalah
antara lain (1) ahkam al-ahwal al-syakhsiyyah (Hukum-hukum masalah
Personal/Keluarga). (2) al-ahkam al-madaniyyah (Hukum-hukum Perdata). (3)
al-ahkam aj-jinaiyyah (Hukuk-hukum Pidana). (4) ahkam al-murafa’at
(Hukum-hukum acara Peradilan). (5) al-ahkam ad-dusturiyyah (Hukum-hukum
Perundang-undangan). (6) al-ahkam ad-dulawiyyah (Hukum-hukum Kenegaraan)
(7) al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-amaliyyah (Hukum-hukum Ekonomi dan
Harta
Rahman dalam
buku Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1 (1995) kurang lebih terdapat Sembilan
Prinsip Ekonomi Islam. Diantaranya. (1) Kebebasan Individu. (2) Hak terhadap
harta. (3) Ketidaksamaan Ekonomi dalam batas yang wajar. (4) Kesamaan Sosial.
(5) Jaminan Sosial. (6) Distribusi Kekayaan Secara Meluas. (7) Larangan
Menumpuk Kekayaan. (8) Larangan Terhadap Organisasi Anti Sosial. (9)
Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Sedangkan
Anshori (2011) membagi prinsip Ekonomi Islam kedalam tiga prinsip Yaitu, Multyple Ownership, Freedom To Act, dan Social
Justice
3.2 Saran
Semoga menjadi ilmu
yang bermanfaat bagi teman-teman mahasiswa lainya. Tetap semangat dalam
melaksanakan tugas kuliah. Dan tidak lupa untuk selalu berdoa.
DAFTAR
PUSTAKA
Marzuki, 2013, Pengantar Studi Hukum Islam, Yogyakarta:
Penerbit Ombak
Anshori, Abdul
Ghofur, 2011. Gadai Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press
Rahman,
Afzalur, 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1, Yogyakarta: Dana Bakthi
Wakaf
Munawwir, Ahmad
Warson, 1997. Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap Surabaya: Pustaka
Progressif
Khallaf, Abdul
Wahhab, 1978. ‘ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-ilm li at-tihiba’ah wa
an-nasyr wa at-tauzi
Ash-Shiddieqy,
T.M. Hasbi, 1980. Pengantar Hukum Islam
I-III, Jakarta: Bulan Bintang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar